Kepala Dinas


Tugas

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan, Koperasi Usaha, Kecil, Menengah dan Perindustrian.

 


Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perdagangan, koperasi usaha kecil menengah dan perindustrian;
  3. Pelaksanaan administrasi perdagangan, dinas di bidang koperasi usaha kecil menengah dan perindustrian;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan, koperasi usaha kecil menengah dan perindustrian; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.


Sekretariat


Tugas

Sekretariat dikepalai oleh Sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

 


Fungsi

  1. Penyusunan rencana di bidang administrasi umum, kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan;

  2. Pengelolaan program administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;

  3. Pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan tata laksana serta kehumasan; dan

  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.


Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Mengah


Tugas

Bidang Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang dikepalai oleh Kepala Bidang  dan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan program dan kegiatan, menjabarkan kebijakan teknis dan melakukan pembinaan dan penyuluhan di bidang kelembagaan dan usaha koperasi, pemberdayaan usaha kecil menengah serta Pengawasan dan akuntabilitas koperasi, melaksanakan upaya pengembangan sumber daya manusia di bidang koperasi usaha kecil dan menengah.

 


Fungsi

  1. penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program kelembagaan dan pengawasan koperasi;
  2. penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pemberdayaan dan pengembangan koperasi;
  3. penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pemberdayaan usaha mikro; dan 
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.


Bidang Perdagangan dan Perindustrian


Tugas

Bidang  Perdagangan dan Perindustrian yang dikepalai oleh Kepala Bidang dan mempunyai tugas     merencanakan,  melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan program dan kegiatan, menjabarkan kebijakan teknis dan melakukan pembinaan dan penyuluhan di bidang usaha perdagangan, usaha, promosi dan pemasaran bidang usaha perdagangan serta usaha perindustrian.

 


Fungsi

  1. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program  perdagangan; 
  2. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program promosi dan pemasaran;
  3. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program perindustrian; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya


Bidang Pengelolaan Pasar


Tugas

Bidang Pengelolaan pasar mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan program dan kegiatan, menjabarkan kebijakan pengelolaan pasar.


Fungsi

Bidang Pengelolaan Pasar menyelenggaran fungsi :

a. penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pengelola pasar 

b. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi

 


UPTD


Tugas

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional atau tugas teknis penunjang tertentu di lingkungan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan menengah.


Fungsi